Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan Reklame di Daerah. (2) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara teknis oleh SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (3) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Walikota dapat membentuk Tim Koordinasi Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Reklame. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda