Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memiliki bangunan reklame dan/atau memasang reklame, pada saat batas waktu Izin Mendirikan Bangunan dan/atau Izin sudah berakhir dan tidak diperpanjang, wajib membongkar sendiri bangunan dan/atau reklame yang telah dipasangnya tersebut. (2) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, kebersihan, keindahan dan kelestarian lingkungan. (3) Dalam hal kewajiban pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pembongkaran atau dapat menggunakan/memanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal pembongkaran dilaksanakan berdasarkan ketentuan ayat (3), maka jaminan pembongkaran menjadi milik Pemerintah Daerah dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Barang hasil bongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi milik Pemerintah Daerah dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Dalam hal batas waktu pemasangan reklame belum berakhir dan terjadi pembongkaran akibat dari pembangunan untuk kepentingan umum, maka reklame dapat dipindahkan ke lokasi pemasangan reklame yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. (7) Pemindahan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah diberitahukan secara tertulis kepada Pemilik Izin paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum pembongkaran.
Koreksi Anda