Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Reklame yang menggunakan/ memanfaatkan Barang Milik Daerah, wajib memiliki Izin dari Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggara Reklame yang menggunakan/ memanfaatkan barang milik pihak lain, wajib memiliki izin, rekomendasi atau persetujuan dari pemilik barang tersebut. (3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, pemerintah daerah lain dan/atau masyarakat, baik perorangan maupun badan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Izin Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda