Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Penyelenggaraan Reklame, setiap Penyelenggara Reklame dilarang: a. menyelenggarakan reklame tanpa izin; b. menempatkan/ memasang reklame tidak sesuai dengan Izin yang diberikan; c. mengubah reklame tidak sesuai dengan izin yang diberikan; d. memasang reklame yang bahan dan ukurannya tidak sesuai dengan Izin yang diberikan; e. memasang reklame pada prasarana dan sarana umum yang tidak mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang; f. memasang reklame tidak memenuhi standar kelaikan konstruksi, untuk Reklame yang wajib konstruksi; g. menempel atau menggunakan tanaman/pohon sebagai alat/media Reklame; h. menutupi atau menghalangi Reklame lain; i. mengambil/menggunakan tenaga listrik secara melawan hukum; dan/atau j. memasang gambar dan/atau tulisan yang bertentangan dengan tata nilai kehidupan masyarakat Kota Tasikmalaya yang religius.
Koreksi Anda