Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
Setiap Penyelenggara Reklame wajib:
a. memiliki Izin;
b. memelihara dan/atau memeriksa secara berkala Reklame untuk memastikan keamanan, kelaikan fungsi dan/atau berfungsinya Reklame sesuai Izin yang diberikan;
c. membongkar dan/atau menertibkan Reklame yang jangka waktu Izinnya sudah berakhir dan tidak diperpanjang atau sebelum jangka waktu izin berakhir apabila konstruksi reklame dinyatakan tidak layak atau membahayakan keselamatan dan keamanan;
d. melaksanakan pengaturan lalu lintas selama pelaksanaan pembangunan konstruksi Reklame, sehingga dapat mengurangi dampak terhadap gangguan kelancaran lalu lintas;
e. menjaga dan memelihara Reklame serta bertanggung jawab terhadap segala kerusakan jalan yang disebabkan oleh Reklame selama jangka waktu perizinan; dan/atau
f. memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 bagi penyelenggaran reklame rokok.
Koreksi Anda
