Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Penyelenggara Reklame wajib: a. memiliki Izin; b. memelihara dan/atau memeriksa secara berkala Reklame untuk memastikan keamanan, kelaikan fungsi dan/atau berfungsinya Reklame sesuai Izin yang diberikan; c. membongkar dan/atau menertibkan Reklame yang jangka waktu Izinnya sudah berakhir dan tidak diperpanjang atau sebelum jangka waktu izin berakhir apabila konstruksi reklame dinyatakan tidak layak atau membahayakan keselamatan dan keamanan; d. melaksanakan pengaturan lalu lintas selama pelaksanaan pembangunan konstruksi Reklame, sehingga dapat mengurangi dampak terhadap gangguan kelancaran lalu lintas; e. menjaga dan memelihara Reklame serta bertanggung jawab terhadap segala kerusakan jalan yang disebabkan oleh Reklame selama jangka waktu perizinan; dan/atau f. memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 bagi penyelenggaran reklame rokok.
Koreksi Anda