Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian Reklame Rokok, antara lain dilakukan dengan tata cara sebagai berikut : a. mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total durasi iklan dan/atau 15% (lima belas persen) dari total luas iklan; b. mencantumkan penandaan/tulisan “18+” dalam Reklame Rokok; c. tidak memperagakan, menggunakan dan/atau menampilkan wujud atau bentuk Rokok atau sebutan lain yang dapat diasosiasikan dengan merek produk tembakau; d. tidak mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah Rokok; e. tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan; f. tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan; g. tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok; h. tidak menampilkan anak, remaja dan/atau wanita hamil dalam bentuk gambar dan/atau tulisan; i. tidak ditujukan terhadap anak, remaja dan/atau wanita hamil; j. tidak menggunakan tokoh kartun sebagai model Reklame; k. tidak bertentangan dengan tata nilai kehidupan masyarakat Kota Tasikmalaya yang religius; l. tidak diletakkan di Kawasan Tanpa Rokok; m. tidak diletakkan di jalan utama atau protokol; n. harus diletakkan sejajar dengan bahu Jalan dan tidak boleh memotong Jalan atau melintang; dan o. tidak boleh melebihi ukuran 72 m² (tujuh puluh dua meter persegi). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan utama atau protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda