Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian Reklame Rokok, antara lain dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :
a. mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total durasi iklan dan/atau 15% (lima belas persen) dari total luas iklan;
b. mencantumkan penandaan/tulisan “18+” dalam Reklame Rokok;
c. tidak memperagakan, menggunakan dan/atau menampilkan wujud atau bentuk Rokok atau sebutan lain yang dapat diasosiasikan dengan merek produk tembakau;
d. tidak mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah Rokok;
e. tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan;
f. tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan;
g. tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok;
h. tidak menampilkan anak, remaja dan/atau wanita hamil dalam bentuk gambar dan/atau tulisan;
i. tidak ditujukan terhadap anak, remaja dan/atau wanita hamil;
j. tidak menggunakan tokoh kartun sebagai model Reklame;
k. tidak bertentangan dengan tata nilai kehidupan masyarakat Kota Tasikmalaya yang religius;
l. tidak diletakkan di Kawasan Tanpa Rokok;
m. tidak diletakkan di jalan utama atau protokol;
n. harus diletakkan sejajar dengan bahu Jalan dan tidak boleh memotong Jalan atau melintang; dan
o. tidak boleh melebihi ukuran 72 m² (tujuh puluh dua meter persegi).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan utama atau protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
