Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Peletakan Titik Reklame dikategorikan kedalam 4 (empat) kawasan, yaitu:
a. Kawasan Bebas, yaitu kawasan yang sama sekali tidak diperbolehkan diselenggarakan kegiatan Reklame;
b. Kawasan Khusus, yaitu kawasan dengan karakter/ciri lingkungan dan arsitektur bangunan tertentu;
c. Kawasan Selektif, yaitu kawasan yang diperbolehkan diselenggarakan kegiatan Reklame terpilih; dan
d. Kawasan Umum, yaitu kawasan yang diperbolehkan diselenggarakan kegiatan Reklame, yang meliputi kawasan selain Kawasan Bebas, Kawasan Khusus dan Kawasan Selektif;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
