Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peletakan Titik Reklame dikategorikan kedalam 4 (empat) kawasan, yaitu: a. Kawasan Bebas, yaitu kawasan yang sama sekali tidak diperbolehkan diselenggarakan kegiatan Reklame; b. Kawasan Khusus, yaitu kawasan dengan karakter/ciri lingkungan dan arsitektur bangunan tertentu; c. Kawasan Selektif, yaitu kawasan yang diperbolehkan diselenggarakan kegiatan Reklame terpilih; dan d. Kawasan Umum, yaitu kawasan yang diperbolehkan diselenggarakan kegiatan Reklame, yang meliputi kawasan selain Kawasan Bebas, Kawasan Khusus dan Kawasan Selektif; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda