Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mewujudkan keharmonisan antara Pola Penyebaran Peletakan Reklame dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan penataan kota, Walikota atau Kepala SKPD yang membidangi Reklame dapat melakukan evaluasi terhadap Pola Penyebaran Peletakan Reklame paling kurang sekali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda