Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyebaran Peletakan Reklame harus memperhatikan aspek religius dan berbudaya, manfaat, keamanan, keselamatan, ketertiban, kepastian hukum, kebersihan, keindahan dan keserasian lingkungan.
(2) Pola Penyebaran Peletakan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan menjadi Titik Reklame.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pola Penyebaran dan Titik Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
