Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
Untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan Reklame, khususnya Papan Toko, Walikota mengatur lebih lanjut ketentuan teknis mengenai penempatan, jenis, ukuran dan bentuk Papan Toko.
Koreksi Anda
