Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan Reklame, khususnya Papan Toko, Walikota mengatur lebih lanjut ketentuan teknis mengenai penempatan, jenis, ukuran dan bentuk Papan Toko.
Koreksi Anda