Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengatur, membina, mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan reklame di Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh SKPD yang membidangi Reklame.
Koreksi Anda
