Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Reklame dilaksanakan berdasarkan asas : a. religius dan berbudaya, yang mengandung pengertian bahwa penyelenggaraan reklame harus memperhatikan tata nilai kehidupan masyarakat Kota Tasikmalaya yang religius dan kearifan budaya lokal dan nasional; b. manfaat, yang mengandung pengertian bahwa penyelenggaraan reklame harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, penyelenggara reklame dan Pemerintah Daerah; c. keamanan dan keselamatan, yang mengandung pengertian bahwa penyelenggaraan reklame harus memberikan jaminan keamanan dan kesalamatan bagi masyarakat; d. ketertiban, yang mengandung pengertian bahwa penyelenggaraan reklame tidak boleh mengganggu ketertiban umum; e. kepastian hukum, yang mengandung pengertian bahwa penyelenggaraan reklame harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki izin dari pejabat yang berwenang; dan f. kebersihan, keindahan dan keserasian lingkungan yang mengandung pengertian bahwa penyelenggaraan reklame harus memperhatikan kebersihan, keindahan dan keserasian dengan lingkungan sekitar.
Koreksi Anda