Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
a. asas;
b. kewenangan;
c. klasifikasi Reklame;
d. penyelenggara reklame;
e. pola penyebaran peletakan reklame;
f. penempatan reklame;
g. pengendalian reklame rokok;
h. kewajiban dan larangan;
i. perizinan;
j. pembongkaran;
k. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
l. sanksi administratif;
m. penyidikan;
n. ketentuan pidana; dan
o. ketentuan peralihan.
Koreksi Anda
