Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut: a. asas; b. kewenangan; c. klasifikasi Reklame; d. penyelenggara reklame; e. pola penyebaran peletakan reklame; f. penempatan reklame; g. pengendalian reklame rokok; h. kewajiban dan larangan; i. perizinan; j. pembongkaran; k. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; l. sanksi administratif; m. penyidikan; n. ketentuan pidana; dan o. ketentuan peralihan.
Koreksi Anda