Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah, Penyelenggara Reklame dan masyarakat dalam Penyelenggaraan Reklame di Daerah.
(2) Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah sebagai berikut:
a. mewujudkan keharmonisan setiap penyelenggaraan reklame dengan tata nilai kehidupan masyarakat Kota Tasikmalaya yang religius;
b. mengendalikan setiap penyelenggaraan reklame agar terwujud keseimbangan antara aspek keamanan, keselamatan, ketertiban umum, etika dan estetika dengan akselerasi perkembangan wilayah perkotaan;
dan
c. mengoptimalkan potensi sumber pendapatan asli Daerah.
Koreksi Anda
