Koreksi Pasal 98
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 3TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASIKEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan yang meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, tidak dipungut biaya.
Koreksi Anda
