Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 98

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 3TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASIKEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan yang meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, tidak dipungut biaya.
Koreksi Anda