Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 3TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASIKEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data perseorangan dan dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 wajib disimpan dan dilindungi Kerahasiaannya oleh Pemerintah Daerah. (2) Wali Kota sebagai penanggung jawab memberikan hak akses data kependudukan kepada Petugas pada OPD dan pengguna. (3) Petugas dan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menyebarluaskan data kependudukan dan yang tidak sesuai dengan kewenangannya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup dan tata cara pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota. 30. Ketentuan Pasal 98 diubah, sehingga Pasal berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda