Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 3TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASIKEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data pribadi penduduk yang harus dilindungi memuat : a. keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental; b. sidik jari; c. iris mata; d. tanda tangan; dan e. elemen data lainnya yang merupaan aib seseorang. 29. Ketentuan Pasal 84 diubah, sehingga Pasal berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda