Koreksi Pasal 83
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 3TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASIKEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Data pribadi penduduk yang harus dilindungi memuat :
a. keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental;
b. sidik jari;
c. iris mata;
d. tanda tangan; dan
e. elemen data lainnya yang merupaan aib seseorang.
29. Ketentuan Pasal 84 diubah, sehingga Pasal berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
