Koreksi Pasal 81
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 3TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASIKEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan akta :
a. kelahiran;
b. kematian;
c. perkawinan;
d. perceraian;
e. pengakuan anak; dan
f. pengesahan anak.
(2) Kutipan Akta Pencatatan Sipil memuat :
a. jenis Peristiwa Penting;
b. NIK dan status kewarganegaraan;
c. nama orang yang mengalami Peristiwa Penting;
d. tempat dan tanggal peristiwa;
e. tempat dan tanggal dikeluarkannya akta;
f. nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang; dan
g. pernyataan kesesuaian kutipan tersebut dengan data yang terdapat
dalam register akta Pencatatan Sipil.
28. Ketentuan Pasal 83 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
