Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 3TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASIKEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan akta : a. kelahiran; b. kematian; c. perkawinan; d. perceraian; e. pengakuan anak; dan f. pengesahan anak. (2) Kutipan Akta Pencatatan Sipil memuat : a. jenis Peristiwa Penting; b. NIK dan status kewarganegaraan; c. nama orang yang mengalami Peristiwa Penting; d. tempat dan tanggal peristiwa; e. tempat dan tanggal dikeluarkannya akta; f. nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang; dan g. pernyataan kesesuaian kutipan tersebut dengan data yang terdapat dalam register akta Pencatatan Sipil. 28. Ketentuan Pasal 83 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda