Koreksi Pasal 77A
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 3TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASIKEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
OPD menerbitkan KIA bagi Anak WNI, Anak Orang Asing Tinggal Tetap atau anak WNI yang baru datang dari luar negeri yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Koreksi Anda
