Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 3TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASIKEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) OPD atau Pejabat yang diberi kewenangan, sesuai dengan tanggung jawabnya, wajib menerbitkan dokumen Pendaftaran Penduduk sebagai berikut : a. KK atau KTP-el paling lambat 14 (empat belas) hari; a1. KIA paling lambat 14 (empat belas) hari; b. Surat Keterangan Pindah paling lambat 14 (empat belas) hari; c. Surat Keterangan Pindah Datang paling lambat 14 (empat belas) hari; d. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari; e. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari; f. Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas paling lambat 14 (empat belas) hari; g. Surat Keterangan Kelahiran paling lambat 14 (empat belas) hari; h. Surat Keterangan Lahir Mati paling lambat 14 (empat belas) hari; i. Surat Keterangan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari; j. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan paling lambat 7 (tujuh) hari; k. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian paling lambat 7 (tujuh) hari; l. Surat Keterangan Perceraian paling lambat 7 (tujuh) hari; m. Surat Keterangan Pengangkatan Anak paling lambat 7 (tujuh) hari; n. Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan INDONESIA paling lambat 7 (tujuh) hari; o. Surat keterangan Pengganti Tanda Identitas paling lambat 14 (empat belas) hari; dan p. Surat Keterangan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari. (2) Jangka waktu penerbitan dokumen pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal dipenuhinya seluruh persyaratan. 22. Ketentuan Pasal 74 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda