Koreksi Pasal 66
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 3TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASIKEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Dokumen kependudukan meliputi :
a. Biodata penduduk;
b. KK;
c. KTP-el;
c1. KIA;
d. Surat keterangan kependudukan; dan
e. Akta Pencatatan Sipil.
(2) Surat keterangan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi :
a. surat keterangan pindah;
b. surat keterangan pindah datang;
c. surat keterangan pindah ke luar negeri;
d. surat keterangan datang dari luar negeri;
e. surat keterangan tempat tinggal;
f. surat keterangan kelahiran;
g. surat keterangan lahir mati;
h. surat keterangan pembatalan perkawinan;
i. surat keterangan pembatalan perceraian;
j. surat keterangan kematian;
k. surat keterangan pengangkatan anak;
l. surat keterangan pelepasan kewarganegaraan INDONESIA;
m. surat keterangan pengganti tanda identitas; dan
n. surat keterangan pencatatan sipil.
20. Ketentuan Pasal 67 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
