Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 3TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASIKEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada OPD di tempat domisili paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana pada ayat (1) pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran. 13. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda