Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 3TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASIKEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan pendataan penduduk Nonpermanen. (2) Pendataan penduduk Nonpermanen dilaksanakan oleh OPD atau dapat dilimpahkan kepada Kecamatan dan/atau Kelurahan. (3) Pendataan penduduk Nonpermanen dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. (4) Pendataan penduduk Nonpermanen dilaksanakan melalui : a. pencatatan; dan b. pengelolaan data. (5) Penduduk Nonpermanen dan anggota keluarga yang mengikutinya yang telah dicatat datanya diberi bukti pendataan penduduk Nonpermanen. (6) Bukti pendataan penduduk Nonpermanent sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan dalam bentuk Surat Keterangan Telah Terdata. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendataan Penduduk Nonpermanen diatur dengan Peraturan Wali Kota. 11. Diantara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 36A , sehingga Pasal 36A berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda