Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 3TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASIKEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Penduduk WNI yang pindah ke dalam Daerah, wajib melapor ke OPD dengan menyertakan surat Keterangan Pindah dari daerah asal dan KTP–el paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak ditandatangani Surat Keterangan Pindah di Daerah asal.
(2) Berdasarkan Surat Keterangan Pindah dari daerah asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OPD menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang.
(3) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP-el bagi penduduk yang bersangkutan.
(4) Penduduk WNI yang pindah ke luar Daerah wajib melaporkan kepada OPD untuk mendapatkan surat keterangan pindah.
(5) Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah bertempat tinggalnya Penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun
atau berdasarkan kebutuhan yang
bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.
9. Paragraf 11 Bagian Kedua BAB V diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
