Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 3TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASIKEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Urusan Administrasi Kependudukan yang menjadi kewenangan Wali Kota dilaksanakan oleh OPD selaku Instansi Pelaksana. 6. Ketentuan Pasal 10 dihapus. 7. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c dan huruf f diubah,dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda