Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 3TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASIKEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Urusan Administrasi Kependudukan yang menjadi kewenangan Wali Kota dilaksanakan oleh OPD selaku Instansi Pelaksana.
6. Ketentuan Pasal 10 dihapus.
7. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c dan huruf f diubah,dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
