Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembelaan dan konsultasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dilaksanakan dengan: a. melakukan investigasi sosial; b. memberikan informasi, nasihat, dan pertimbangan hukum; c. memfasilitasi tersedianya saksi; d. memfasilitasi terjadinya mediasi hukum; e. memfasilitasi tersedianya jasa bantuan hukum; dan/atau f. memberikan pendampingan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Koreksi Anda