Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyadaran hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dilaksanakan dengan kegiatan: a. penyuluhan; b. pemberian informasi; dan/atau c. diseminasi. (2) Pembelaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dilaksanakan dengan kegiatan: a. pendampingan; b. bimbingan; dan/atau c. mewakili kepentingan masyarakat yang berhadapan dengan hukum. (3) Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dilaksanakan dengan kegiatan: a. pemberian pelayanan khusus; dan/atau b. pemulihan hak yang dilanggar.
Koreksi Anda