Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, dilakukan dengan kegiatan: a. menyediakan dukungan sarana dan prasarana; b. melakukan supervisi dan evaluasi; c. melakukan pengembangan sistem; d. memberikan bimbingan dan pengembangan sumber daya manusia; dan/atau e. mengembangkan kapasitas kepemimpinan dan kelembagaan.
Koreksi Anda