Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan kegiatan: a. melakukan rujukan; b. mengadakan jejaring kemitraan; c. menyediakan fasilitas; dan/atau d. menyediakan informasi.
Koreksi Anda