Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan sosial bagi Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, dilaksanakan dalam bentuk : a. asesmen; b. pemberian motivasi; c. penguatan kelembagaan; d. kemitraan; e. penggalangan dana; dan f. pemberian stimulan.
Koreksi Anda