Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pemberdayaan sosial bagi Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, dilaksanakan dalam bentuk :
a. asesmen;
b. pemberian motivasi;
c. penguatan kelembagaan;
d. kemitraan;
e. penggalangan dana; dan
f. pemberian stimulan.
Koreksi Anda
