Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pemberdayaan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, dilaksanakan dalam bentuk :
a. asesmen;
b. pemberian motivasi;
c. pelatihan keterampilan;
d. pendampingan;
e. pemberian stimulan modal, peralatan dan tempat usaha;
f. peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
g. supervisi;
h. advokasi sosial;
i. penguatan keserasian sosial;
j. penataan lingkungan; dan
k. bimbingan lanjut.
Koreksi Anda
