Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, dilaksanakan dalam bentuk : a. asesmen; b. pemberian motivasi; c. pelatihan keterampilan; d. pendampingan; e. pemberian stimulan modal, peralatan dan tempat usaha; f. peningkatan akses pemasaran hasil usaha; g. supervisi; h. advokasi sosial; i. penguatan keserasian sosial; j. penataan lingkungan; dan k. bimbingan lanjut.
Koreksi Anda