Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan sosial dimaksudkan untuk : a. memberdayakan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri; b. meningkatkan peran serta perseorangan dan/ atau lembaga sebagai potensi dan sumber daya dalam Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. (2) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. peningkatan kemauan dan kemampuan; b. penggalian potensi dan sumber daya; c. penggalian nilai-nilai dasar; d. pemberian akses; e. pemberian bantuan; dan f. pengembangan jaringan.
Koreksi Anda