Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan sosial dimaksudkan untuk :
a. memberdayakan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya
secara mandiri;
b. meningkatkan peran serta perseorangan dan/ atau lembaga sebagai potensi dan sumber daya dalam Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
(2) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui :
a. peningkatan kemauan dan kemampuan;
b. penggalian potensi dan sumber daya;
c. penggalian nilai-nilai dasar;
d. pemberian akses;
e. pemberian bantuan; dan
f. pengembangan jaringan.
Koreksi Anda
