Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, diberikan secara perseorangan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial ekonomi. (2) Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk bantuan langsung atau asuransi kesejahteraan sosial. (3) Jaminan Sosial dalam pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan rujukan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang tidak terakses oleh kepesertaan sistem jaminan kesehatan nasional pada umumnya, dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda