Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, mempunyai tugas : a. mengoordinasikan organisasi/lembaga sosial; b. mengembangkan model Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; c. menyelenggarakan forum komunikasi dan konsultasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; d. melakukan advokasi sosial; e. melakukan advokasi anggaran terhadap organisasi / lembaga sosial; dan f. membina organisasi/ lembaga sosial.
Koreksi Anda