Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Peran masyarakat dalam Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dilaksanakan melalui koordinasi antar lembaga/organisasi sosial.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan dengan membentuk lembaga koordinasi kesejahteraan sosial yang bersifat terbuka, independen dan mandiri.
(3) Pemerintah Daerah memfasilitasi terbentuknya lembaga koordinasi kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
