Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin teknis Lembaga/Organisasi Kesejahteraan Sosial Asing harus dilengkapi dokumen: a. izin operasional dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; b. keterangan terdaftar sebagai Lembaga/Organisasi Kesejahteraan Sosial dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau Wali Kota; c. perjanjian kerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; d. status Lembaga/Organisasi Kesejahteraan Sosial Asing sebagai badan hukum; e. proposal kerja sama atau bantuan termasuk rencana kegiatan dan program kerja tahunan; dan f. keterangan mengenai mitra kerja lokal. (2) Persetujuan atau penolakan Wali Kota terhadap permohonan izin teknis Lembaga/ Organisasi Kesejahteraan Sosial Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda