Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin teknis Lembaga/Organisasi Kesejahteraan Sosial Asing harus dilengkapi dokumen:
a. izin operasional dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang sosial;
b. keterangan terdaftar sebagai Lembaga/Organisasi Kesejahteraan Sosial dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau Wali Kota;
c. perjanjian kerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
d. status Lembaga/Organisasi Kesejahteraan Sosial Asing sebagai badan hukum;
e. proposal kerja sama atau bantuan termasuk rencana kegiatan dan program kerja tahunan; dan
f. keterangan mengenai mitra kerja lokal.
(2) Persetujuan atau penolakan Wali Kota terhadap permohonan izin teknis Lembaga/ Organisasi Kesejahteraan Sosial Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
