Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Lembaga/Organisasi Kesejahteraan Sosial Asing yang akan menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial di Daerah wajib memperoleh izin operasional dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2) Lembaga/Organisasi Kesejahteraan Sosial Asing yang telah mendapat izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin teknis dari Wali Kota.
(3) Wali Kota dapat mendelegasikan atau melimpahkan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
