Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga/ Organisasi Kesejahteraan Sosial yang melaksanakan pengumpulan dan/atau penyaluran dana di Daerah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial wajib memperoleh izin dari Wali Kota dan melaporkan kegiatannya kepada Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (2) Permohonan izin Lembaga/Organisasi Kesejahteraan Sosial yang melaksanakan pengumpulan dan/atau penyaluran dana di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen: a. akta pendirian yang mencantumkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; b. pengesahan dari instansi yang berwenang bagi lembaga yang berbadan hokum; c. surat keterangan domisili; d. nomor pokok wajib pajak; e. proposal rencana kegiatan dan program kerja; dan f. surat keterangan terdaftar sebagai Lembaga/Organisasi Kesejahteraan Sosial dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau Wali Kota. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk masa berikutnya. (4) Wali Kota dapat mendelegasikan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda