Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Untuk menentukan tingkat kelayakan dan standardisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, dilakukan akreditasi kepada Lembaga/Organisasi Kesejahteraan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
