Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menentukan tingkat kelayakan dan standardisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, dilakukan akreditasi kepada Lembaga/Organisasi Kesejahteraan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda