Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Lembaga/Organisasi Kesejahteraan Sosial penyelenggara Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial memiliki kriteria paling sedikit:
a. mempunyai potensi, kemauan dan kemampuan untuk memberikan pelayanan bidang sosial;
b. mempunyai kepedulian dan komitmen sebagai mitra Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam penyediaan pelayanan bidang sosial;
c. tidak mencari keuntungan / nirlaba;
d. berorientasi untuk kepentingan umum; dan
e. dikelola secara profesional.
Koreksi Anda
