Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga/Organisasi Kesejahteraan Sosial penyelenggara Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial memiliki kriteria paling sedikit: a. mempunyai potensi, kemauan dan kemampuan untuk memberikan pelayanan bidang sosial; b. mempunyai kepedulian dan komitmen sebagai mitra Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam penyediaan pelayanan bidang sosial; c. tidak mencari keuntungan / nirlaba; d. berorientasi untuk kepentingan umum; dan e. dikelola secara profesional.
Koreksi Anda