Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan penyelenggaraan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda