Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pendanaan penyelenggaraan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
