Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, meliputi : a. panti sosial; b. pusat rehabilitasi sosial; c. pusat pendidikan dan pelatihan; d. pusat kesejahteraan sosial; e. rumah singgah; f. rumah perlindungan anak; g. rumah perlindungan sosial; h. loka bina karya; dan i. sarana dan prasarana sosial lainnya sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan. (2) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan berdasarkan skala prioritas kebutuhan dalam Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
Koreksi Anda