Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, meliputi :
a. panti sosial;
b. pusat rehabilitasi sosial;
c. pusat pendidikan dan pelatihan;
d. pusat kesejahteraan sosial;
e. rumah singgah;
f. rumah perlindungan anak;
g. rumah perlindungan sosial;
h. loka bina karya; dan
i. sarana dan prasarana sosial lainnya sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan berdasarkan skala prioritas kebutuhan dalam Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
Koreksi Anda
