Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, terdiri atas : a. tenaga kesejahteraan sosial, paling kurang memiliki kualifikasi pelatihan keterampilan di bidang kesejahteraan sosial dan pengalaman melaksanakan pelayanan sosial; b. pekerja sosial profesional, paling kurang memiliki kualifikasi : 1. pendidikan di bidang pekerjaan sosial/ kesejahteraan sosial; 2. pelatihan dan keterampilan pelayanan sosial; dan 3. pengalaman melaksanakan pelayanan sosial; c. relawan sosial, paling kurang memiliki pengalaman melaksanakan pelayanan kesejahteraan sosial; dan d. penyuluh sosial, paling kurang memiliki kualifikasi pelatihan bidang penyuluhan kesejahteraan sosial. (2) Tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional dan penyuluh sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperoleh: a. pendidikan, b. pelatihan; c. promosi; d. tunjangan; dan/atau e. penghargaan. (3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda