Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sasaran Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial terdiri dari: a. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; dan b. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial. (2) Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi : a. anak balita terlantar; b. anak terlantar; c. anak yang berhadapan dengan hukum; d. anak jalanan; e. anak dengan kedisabilitasan; f. anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah; g. anak yang memerlukan perlindungan khusus; h. lanjut usia terlantar; i. penyandang disabilitas; j. tuna susila; k. gelandangan; l. pengemis; m. pemulung; n. kelompok minoritas; o. bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan; p. orang dengan HIV/AIDS; q. korban penyalahgunaan NAPZA; r. korban trafficking; s. korban tindak kekerasan; t. pekerja migran bermasalah sosial; u. korban bencana alam; v. korban bencana sosial; w. perempuan rawan sosial ekonomi; x. fakir miskin; dan y. keluarga bermasalah psikologis. (3) Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi : a. pekerja sosial profesional; b. pekerja sosial masyarakat; c. taruna siaga bencana; d. lembaga kesejahteraan sosial; e. karang taruna; f. lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga; g. keluarga pioner; h. wahana kesejahteraan sosial keluarga berbasis masyarakat; i. penyuluh sosial; j. tenaga kesejahteraan sosial kecamatan; k. wanita pemimpin kesejahteraan sosial; dan l. dunia usaha yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda