Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dalam keadaan darurat dilaksanakan secara terpadu oleh tim reaksi cepat.
Koreksi Anda