Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial diprioritaskan kepada masyarakat yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial.
(2) Kriteria masalah sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. kemiskinan;
b. keterlantaran;
c. kecacatan;
d. ketunasosialan dan penyimpangan perilaku;
e. korban bencana; dan
f. korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
(3) Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial bagi korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e merupakan upaya Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang diprioritaskan bagi masyarakat yang terkena bencana alam dan/atau bencana sosial.
(4) Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial bagi korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan upaya Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang diprioritaskan bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan, korban perdagangan orang dan/atau diskriminasi.
(5) Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui :
a. perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pembinaan dan pengawasan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
b. penyediaan dan/atau pemberian kemudahan serta sarana dan/atau prasarana kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
c. pengembangan kapasitas kelembagaan dan sumberdaya sosial sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. fasilitasi partisipasi dunia usaha dan/atau masyarakat dalam Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
Koreksi Anda
