Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. (2) Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda