Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
(2) Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda
