Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya. Ditetapkan di Tasikmalaya pada tanggal 29 Desember 2017 WALI KOTA TASIKMALAYA, ttd H. BUDI BUDIMAN Diundangkan di Tasikmalaya pada tanggal 29 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA, ttd IVAN DICKSAN HASANNUDIN LEMBARAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2017 NOMOR 193 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA, PROVINSI JAWA BARAT : 9/316/2017.
Koreksi Anda