Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Lembaga/Organisasi Kesejahteraan Sosial yang menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial skala Daerah yang tidak mendaftarkan lembaganya kepada Pemerintah Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian tetap kegiatan; dan/atau d. denda administratif paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Setiap Lembaga/Organisasi Kesejahteraan Sosial yang melaksanakan pengumpulan dan/atau penyaluran dana di Daerah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, tidak memperoleh izin dari Wali Kota dan/ atau tidak melaporkan kegiatannya kepada Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian tetap kegiatan; dan/atau d. denda administratif paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (3) Setiap Lembaga/Organisasi Kesejahteraan Sosial Asing yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial di Daerah yang telah memperoleh izin operasional dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, namun belum memperoleh izin teknis dari Wali Kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian tetap kegiatan; dan/atau d. denda administratif paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda