Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
Koreksi Anda